26 Juli 2016

Strategi mengintegrasikan peran Kodim dan Pemda dalam rangka penanggulangan Bencana Alam di Daerah

Diposting oleh : Super Administrator
- Dibaca: 7003 kali

 BAB- I

PENDAHULUAN

 

1.         Latar belakang.

 

Ditinjau dari letak geografi dan struktur geologi/kebumian, Indonesia termasuk wilayah rawan terhadap  bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi di luar dugaan, antara lain gempa bumi tektonik, aktifitas vulkanik, banjir, tanah longsor, angin topan, tsunami, dan kebakaran.     Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang rentan terhadap bencana  alam antara lain  gempa bumi tektonik, letusan gunung merapi, banjir dan tanah longsor.  

Bencana (disaster) merupakan fenomena sosial akibat kolektif atas komponen ancaman atau bahaya (hazard) yang berupa fenomena alam atau buatan di satu pihak, dengan kerentanan (vulnerability) komunitas pihak lain. Ancaman berangsur, terduga dan dapat dicermati atau ancaman musiman yang datang setiap periode waktu tertentu (seasionality).       

Akibat bencana akan mereduksi kapasitas individu, keluarga atau unit sosial yang lebih tinggi, dalam menguasai dan mengakses aset penghidupan (livelihood assets) yang dimiliki. Aset penghidupan dapat berupa human capital, social capital, natural capital, physical capital dan financial capital. Bencana alam merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh manusia dan merupakan sesuatu yang tidak pasti  kapan dan dimana terjadinya serta tidak  pasti besarnya intensitas kejadian dan akibatnya. Bencana alam  ada yang dapat dicegah atau kemungkinan terjadinya dapat diminimalkan dan ada yang tidak dapat dicegah.  Terjadinya bencana, baik yang disebabkan faktor alam, non alam ulah tangan manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional, kondisi ini merupakan ancaman yang sulit diprediksi dengan perhitungan kapan, dimana, bencana apa yang terjadi, berapa kekuatan bahkan kita tidak dapat memperkirakan estimasi korban jiwa maupun harta benda.  

            Keterlibatan Kodim dalam mengatasi dampak bencana alam selama ini adalah sebagai bentuk keterpanggilan dan kepedulian untuk ikut serta mengurangi beban masyarakat yang sedang mengalami musibah. Karena sesuai Undang-Undang yang berlaku, Tugas Pokok TNI AD sesuai Undang-Undang RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dalam pasal 7 ayat (2), memuat salah satu bentuk tugas dari Operasi Militer Selain Perang yang dilaksanakan TNI adalah untuk “membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan”. Sedang dalam Pasal 8, salah satu tugas Angkatan Darat adalah “Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat” atau yang dikenal dengan pembinaan teritorial. Dalam membina kemampuan pertahanan aspek darat dan untuk menjalankan amanat UU yakni membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan, maka TNI AD melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan melalui Binter yang dilaksanakan dalam bentuk operasi ataupun pembinaan. Keberhasilan TNI AD dalam melaksanakan tugasnya sangat ditentukan oleh efektifitas pelaksanaan pembinaan melalui pembinaan fungsi utama TNI AD didukung oleh pembinaan fungsi lainnya secara terencana, terpadu serta berkelanjutan.[1]

Tugas pokok Kodim sebagai badan pelaksana Korem yang bersifat kewilayahan menyelenggarakan Binter secara terus menerus guna mewujudkan sasaran Binter dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pembinaan teritorial, komando kewilayahan berfungsi membina aspek geografi, demografi dan kondisi sosial dimana bencana merupakan tantangan yang harus dihadapi, penanggulangan bencana tidak mungkin hanya melibatkan unsur pemerintah saja namun perlu keterpaduan semua pihak dalam rangka memberikan rasa aman dan meningkatkan kembali kesejahteraan masyarakat, dengan demikian aparat kewilayahan memiliki peran penting sebelum, selama dan sesudah bencana itu terjadi.

 

2.         Indikasi Rumusan Masalah.        Dari beberapa pengamatan terhadap fenomena diatas, penulis menggunakan pola pemikiran bahwa kajian terhadap rumusan masalah utama yang perlu dijawab sebagai berikut;

a.         Apa definisi bencana alam, klasifikasi bencana alam serta macam bencana alam di sekitar kita dan bagaimana cara mengatasi serta dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam itu?  

b.         Analisa penanganan bencana alam terpadu mengunakan analisa SWOT ?

c.         Strategi mengintegrasikan peran Kodim dan Pemda dalam rangka penanggulangan bencana alam?

Guna menjawab identifikasi dan rumusan masalah tersebut di atas, maka penulis menggunakan kerangka analisa yang dimulai dari landasan pemikiran yang penulis jadikan acuan dalam pembahasan tulisan ini yakni berawal dari tugas TNI sebagai bagian dari komponen bangsa sesuai dengan UU RI No. 34 tahun 2004 diantaranya operasi militer perang (OMP) serta operasi militer selain perang (OMSP), di dalam tugas operasi militer selain perang salah satunya adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, sesuai undang-undang tugas TNI maka dalam pelaksanaan tugasnya TNI telah memiliki landasan hukum yang kuat dan menyeluruh sesuai perkembangan maupun kebutuhan pelaksanaan tugas di wilayah tanggung jawab masing-masing.

3.         Metode Analisa.                  Dalam menganalisis pokok permasalahan diatas menggunakan

metode empiris yakni berdasarkan pengalaman yang pernah dilaksanakan selama menjabat di Satuan Komando Kewilayahan (Kodim 0816 Sidoarjo) dan dijadikan sebagai data-data primer maupun skunder untuk dianalisis sesuai kepentingan, serta

metode yuridis-formal atau melalui landasan hukum/berupa ketentuan maupun peraturan yang diperlukan untuk melengkapi analisis terhadap topik pembahasan. Adapun teknis analisis yang diterapkan dengan cara mereduksi data-data yang diperoleh sebagai bahan untuk dianalisis dengan menggunakan landasan hukum berupa ketentuan/peraturan yang berlaku baik di lingkungan masyarakat maupun TNI/TNI-AD.

4.         Tujuan.          Penulis berharap dapat memberikan gambaran dan penjelasan tentang makna difinisi, klasifikasi, macam dan dampak dari bencana alam serta mengerti tentang bagaimana prosedur tetap penanggulangan bencana alam yang terintegrasi dan terpadu melibatkan seluruh pemangku kepentingan di wilayah yang diperlukan dalam rangka tindakan mitigasi bencana, dengan harapan sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan dimasa yang akan datang.

 

BAB- II

PEMBAHASAN

 

5.         Bencana alam dan dampaknya.             Definisi bencana alam adalah konsekuensi dari kombinasi aktivitas alami (suatu peristiwa fisik, seperti letusan gunung, gempa bumi, tanah longsor) dan aktivitas manusia. Karena ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen keadaan darurat, sehingga menyebabkan kerugian dalam bidang keuangan dan struktural, bahkan sampai kematian.       Bencana alam juga dapat diartikan sebagai bencana yang diakibatkan oleh gejala alam. Sebenarnya gejala alam merupakan gejala yang sangat alamiah dan biasa terjadi pada bumi. Namun hanya ketika gejala alam tersebut melanda manusia (nyawa) dan segala produk budidayanya (kepemilikan, harta dan benda), kita baru dapat menyebutnya sebagai bencana. Kerugian yang dihasilkan tergantung pada kemampuan untuk mencegah atau menghindari bencana dan daya tahan mereka. Pemahaman ini berhubungan dengan pernyataan: “bencana muncul bila ancaman bahaya bertemu dengan ketidakberdayaan”. Dengan demikian, aktivitas alam yang berbahaya tidak akan menjadi bencana alam di daerah tanpa ketidakberdayaan manusia, misalnya gempa bumi di wilayah tak berpenghuni. Konsekuensinya, pemakaian istilah “alam” juga ditentang karena peristiwa tersebut bukan hanya bahaya atau malapetaka tanpa keterlibatan manusia. Besarnya potensi kerugian juga tergantung pada bentuk bahayanya sendiri, mulai dari kebakaran, yang mengancam bangunan individual, sampai peristiwa tubrukan meteor besar yang berpotensi mengakhiri peradaban umat manusia. Namun demikian pada daerah yang memiliki tingkat bahaya tinggi (hazard) serta memiliki kerentanan/kerawanan(vulnerability) yang juga tinggi tidak akan memberi dampak yang hebat/luas jika manusia yang berada disana memiliki ketahanan terhadap bencana (disaster resilience). Konsep ketahanan bencana merupakan evaluasi kemampuan sistem dan infrastruktur-infrastruktur untuk mendeteksi, mencegah & menangani tantangan-tantangan serius yang hadir.

Klasifikasi Bencana alamberdasarkan penyebabnya dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :

1. Bencana alam geologis, Bencana alam ini disebabkan oleh gaya-gaya yang berasal dari dalam bumi (gaya endogen). Yang termasuk dalam bencana alam geologis adalah gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

2. Bencana alam klimatologis, Bencana alam klimatologis merupakan bencana alam yang disebabkan oleh faktor angin dan hujan. Contoh bencana alam klimatologis adalah banjir, badai, banjir bandang, angin puting beliung, kekeringan, dan kebakaran alami hutan (bukan oleh manusia). Gerakan tanah (longsor) termasuk juga bencana alam, walaupun pemicu utamanya adalah faktor klimatologis (hujan), tetapi gejala awalnya dimulai dari kondisi geologis (jenis dan karakteristik tanah serta batuan dan sebagainya).

3. Bencana alam ekstra-terestrial, Bencana alam Ekstra-Terestrial adalah bencana alam yang terjadi di luar angkasa, contoh : hantaman/impact meteor. Bila hantaman benda-benda langit mengenai permukaan bumi maka akan menimbulkan bencana alam yang dahsyat bagi penduduk bumi.

Sedangkan macam-macam bencana alam di sekitar kita yang sering terjadi diantaranya

1. Banjir,adalah bencana akibat curah hujan yang tinggi dengan tidak diimbangi dengan saluran pembuangan air yang memadai sehingga merendam wilayah-wilayah yang tidak dikehendaki oleh orang-orang yang ada di sana.  Banjir bisa juga terjadi karena jebolnya sistem aliran air yang ada sehingga daerah yang rendah terkena dampak kiriman banjir.   Adapun jenis Banjir,Banjir merugikan banyak pihak Berdasarkan sumber air yang menjadi penampung di bumi, jenis banjir dibedakan menjadi tiga, yaitu banjir sungai, banjir danau, dan banjir laut pasang.

a. Banjir Sungai :Terjadi karena air sungai meluap.

b. Banjir Danau  : Terjadi karena air danau meluap atau bendungannya jebol.

c. Banjir Laut pasang  : Terjadi antara lain akibat adanya badai dan gempa bumi. Penyebab Terjadinya Banjir diantaranya adaha :  Penebangan hutan secara liar tanpa disertai reboisasi, Pendangkalan sungai,     Pembuangan sampah yang sembarangan, baik ke aliran sungai maupun gotong royong,     Pembuatan saluran air yang tidak memenuhi syarat, Pembuatan tanggul yang kurang baik, Air laut, sungai, atau danau yang meluap dan menggenangi daratan.        

Dampak dari banjirdapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup berupa rusaknya areal pemukiman penduduk,  sulitnya mendapatkan air bersih, dan rusaknya sarana dan prasarana penduduk, rusaknya areal pertanian, timbulnya penyakit-penyakit serta menghambat transportasi darat.

Cara mengantisipasi Banjir. Untuk mengantisipasi bencana banjir banyak hal yang harus dilakukan, diantaranya adalah  membersihkan saluran air dari sampah yang menyumbat aliran air sehingga menyebabkan terjadinya banjir, mengeruk sungai-sungai dari endapan-endapan untuk menambah daya tampung air, membangun rute-rute drainase alternatif (kanal-kanal sungai baru, sistem-sistem pipa) sehingga dapat mencegah beban yang berlebihan terhadap sungai, tidak mendirikan bangunan pada wilayah yang menjadi daerah lokasi penyerapan air, tidak menebangi pohon-pohon di hutan karena hutan yang gundul akan sulit menyerap air sehingga jika terjadi hujan lebat secara terus menerus air tidak dapat diserap secara langsung oleh tanah bahkan akan menggerus tanah, hal ini pula dapat menyebabkan tanah longsor, membuat tembok-tembok penahan dan tanggul-tanggul di sepanjang sungai, tembok-tembok laut di sepanjang pantai-pantai dapat menjaga tingkat ketinggian air agar tidak masuk ke dalam daratan.      

2.   Kebakaran Hutan, kebakaran yang diakibatkan oleh faktor alam seperti akibat sambaran petir, kekeringan yang berkepanjangan, aliran lahar panas, dan lain sebagainya. Kebakaran hutan menyebabkan dampak yang luas akibat asap kebakaran yang menyebar ke banyak daerah di sekitarnya. Hutan yang terbakar juga bisa sampai ke pemukiman warga sehingga bisa membakar habis bangunan-bangunan yang ada. Penyebab Kebakaran hutan, antara lain:

a)     Sambaran petir pada hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang.

b)     Kecerobohan manusia antara lain membuang puntung rokok secara sembarangan dan lupa mematikan api di perkemahan.

c)      Aktivitas vulkanis seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi.

d)     Tindakan yang disengaja seperti untuk membersihkan lahan pertanian atau membuka lahan pertanian baru dan tindakan vandalisme.

e)     Kebakaran di bawah tanah/ground fire pada daerah tanah gambut yang dapat menyulut kebakaran di atas tanah pada saat musim kemarau.     

Cara mengantisipasi kebakaran hutan:Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung meliputi kegiatan,

a)     Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;

b)     Inventarisasi faktor penyebab kebakaran;

c)      Penyiapan regu pemadam kebakaran;

d)     Pembuatan prosedur tetap;

e)     Pengadaan sarana dan prasarana; dan 

f)   Pembuatan sekat bakar;  

3. Gempa Bumi. adalah goncangan yang mengguncang suatu daerah mulai dari yang tingkat rendah sampai tingkat tinggi yang membahayakan. Gempa dengan skala tinggi dapat membuat luluhlantak apa yang ada di permukaan bumi. Rumah, gedung, menara, jalan, jembatan, taman, dan lain sebagainya bisa hancur rata dengan tanah jika terkena gempa bumi yang besar. Kebanyakan gempa bumi disebabkan dari pelepasan energi yang dihasilkan oleh tekanan yang dilakukan oleh lempengan yang bergerak. Semakin lama tekanan itu kian membesar dan akhirnya mencapai pada keadaan dimana tekanan tersebut tidak dapat ditahan lagi oleh pinggiran lempengan. Pada saat itulah gempa bumi akan terjadi. Gempa bumi biasanya terjadi di perbatasan lempengan lempengan tersebut. Gempa bumi yang paling parah biasanya terjadi di perbatasan lempengan kompresional dan translasional. Gempa bumi fokus dalam kemungkinan besar terjadi karena materi lapisan litosfer yang terjepit kedalam mengalami transisi fase pada kedalaman lebih dari 600 km. Beberapa gempa bumi lain juga dapat terjadi karena pergerakan magma di dalam gunung berapi. Gempa bumi seperti itu dapat menjadi gejala akan terjadinya letusan gunung berapi. Beberapa gempa bumi (jarang namun) juga terjadi karena menumpuknya massa air yang sangat besar di balik Dam, seperti Dam Karibia di Zambia, Afrika. Sebagian lagi (jarang juga) juga dapat terjadi karena injeksi atau akstraksi cairan dari/ke dalam bumi (contoh; pada beberapa pembangkit listrik tenaga panas bumi dan di Rocky Mountain Arsenal. Terakhir, gempa juga dapat terjadi dari peledakan bahan peledak. Hal ini dapat membuat para ilmuwan memonitor tes rahasia senjata nuklir yang dilakukan pemerintah. Gempa bumi yang disebabkan oleh manusia seperti ini dinamakan juga seismisitas terinduksi. 

Mengantisipasi Gempa Bumi, Antisipasi yang harus dilakukan bagi masyarakat luas adalah apa dan bagaimana cara menghadapi kejadian gempa, pada saat dan sesudah gempa terjadi. Beberapa saran dalam menghadapi kejadian gempa adalah sebagai berikut:

Sebelum terjadi gempa

a)     Mengetahui secara teliti jalan-jalan keluar masuk dalam keadaan darurat di mana pun kita berada. Ingat gempa dapat terjadi sewaktu-waktu.

b)     Meletakkan barang-barang yang berat di tempat yang stabil dan tidak tergantung.

c)      Matikan segera lampu, kompor minyak atau gas serta listrik agar terhindar dari bahaya kebakaran.

Saat terjadi gempa

Jika berada di dalam ruangan: diamlah sejenak, jangan panik dan segeralah keluar dari bangunan. Secepatnya mencari perlindungan di bawah meja atau di dekat pintu. Jauhi tempat-tempat yang mungkin mengakibatkan luka seperti kaca, pipa gas atau benda-benda tergantung yang mungkin akan jatuh menimpa. Jika berada di luar rumah: tinggallah atau carilah tempat yang bebas dari bangunan-bangunan, pohon atau dinding. Jangan memasuki bangunan meskipun getaran gempa sudah berhenti karena tidak mustahil runtuhan bangunan masih dapat terjadi. Jika berada di tengah keramaian: janganlah turut berdesak-desakan mencari jalan keluar, meskipun orang-orang yang panik mempunyai keinginan yang sama. Carilah tempat yang tidak akan kejatuhan runtuhan. Jika berada dalam bangunan tinggi: secepatnya mencari perlindungan di bawah meja dan jauhilah jendela atau dinding luar bangunan. Tetaplah berada di lantai di mana kamu berada ketika gempa terjadi, dan jangan gunakan elevator atau lift yang ada. Jika sedang mengendarai kendaraan: hentikan kendaraan kamu dan tetaplah berada di dalam mobil dan pinggirkanlah mobil kamu. Jangan berhenti di atas jembatan, atau di bawah jalan layang. Jika gempa sudah berhenti, janganlah langsung melintasi jalan layang atau jembatan yang membentang, sebelum dipastikan kondisinya aman.

Setelah terjadi gempa

a)     Tetap menggunakan alas kaki untuk menghindari pecahan-pecahan kaca atau bahan-bahan yang merusak kaki.

b)     Periksalah apakah kamu mendapat luka yang memerlukan perawatan segera.

c)      Periksalah aliran/pipa gas yang ada apakah terjadi kebocoran. Jika tercium bau gas usahakan segera menutup sumbernya dan jangan sekali-kali menyalakan api dan merokok.

d)     Periksalah kerusakan yang mungkin terjadi pada bangunan anda.

e)     Dengarkan informasi melalui televisi, radio, telepon yang biasanya disiarkan oleh pemerintah, bila hal ini memungkinkan.

f)       Bersiaplah menghadapi kemungkinan terjadinya gempa-gempa susulan. Dan berdoa agar terhindar dari bencana yang lebih parah.    

4. Tsunami adalah ombak yang sangat besar yang menyapu daratan akibat adanya gempa bumi di laut, tumbukan benda besar/cepat di laut, angin ribut, dan lain sebagainya. Tsunami sangat berbahaya karena bisa menyapu bersih pemukiman warga dan menyeret segala isinya ke laut lepas yang dalam. Tsunami yang besar bisa membunuh banyak manusia dan makhluk hidup yang terkena dampak tsunami.

Penyebab terjadinya tsunami, Tsunami dapat terjadi jika terjadi gangguan yang menyebabkan perpindahan sejumlah besar air, seperti letusan gunung api, gempa bumi,longsor maupun meteor yang jatuh ke bumi. Namun, 90% tsunami adalah akibat gempa bumi bawah laut. Dalam rekaman sejarah beberapa tsunami diakibatkan oleh gunung meletus, misalnya ketika meletusnya Gunung Krakatau. Gerakan vertikal pada kerak bumi, dapat mengakibatkan dasar laut naik atau turun secara tiba-tiba, yang mengakibatkan gangguan keseimbangan air yang berada di atasnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya aliran energi air laut, yang ketika sampai di pantai menjadi gelombang besar yang mengakibatkan terjadinya tsunami. Kecepatan gelombang tsunami tergantung pada kedalaman laut di mana gelombang terjadi, dimana kecepatannya bisa mencapai ratusan kilometer per jam. Bila tsunami mencapai pantai, kecepatannya akan menjadi kurang lebih 50 km/jam dan energinya sangat merusak daerah pantai yang dilaluinya. Di tengah laut tinggi gelombang tsunami hanya beberapa cm hingga beberapa meter, namun saat mencapai pantai tinggi gelombangnya bisa mencapai puluhan meter karena terjadi penumpukan masa air. Saat mencapai pantai tsunami akan merayap masuk daratan jauh dari garis pantai dengan jangkauan mencapai beberapa ratus meter bahkan bisa beberapa kilometer.Gerakan vertikal ini dapat terjadi pada patahan bumi atau sesar. Gempa bumi juga banyak terjadi di daerah subduksi, dimana lempeng samudera menelusup ke bawah lempeng benua. Tanah longsor yang terjadi di dasar laut serta runtuhan gunung api juga dapat mengakibatkan gangguan air laut yang dapat menghasilkan tsunami. Gempa yang menyebabkan gerakan tegak lurus lapisan bumi. Akibatnya, dasar laut naik-turun secara tiba-tiba sehingga keseimbangan air laut yang berada di atasnya terganggu. Demikian pula halnya dengan benda kosmis atau meteor yang jatuh dari atas. Jika ukuran meteor atau longsor ini cukup besar, dapat terjadi megatsunami yang tingginya mencapai ratusan meter.

Gempa yang menyebabkan tsunami :

a)     Gempa bumi yang berpusat di tengah laut dan dangkal (0 – 30 km),

b)     Gempa bumi dengan kekuatan sekurang-kurangnya 6,5 Skala Richter,

c)      Gempa bumi dengan pola sesar naik atau sesar turun,

Cara mengantisipasi tsunami :

Beberapa langkah dalam antisipasi dari bencana tsunami:

a)     Jika anda sedang berada di pinggir laut atau dekat sungai, segera berlari sekuat-kuatnya ke tempat yang lebih tinggi. Jika memungkinkan, berlarilah menuju bukit yang terdekat.

b)     Jika situasi memungkinkan, pergilah ke tempat evakuasi yang sudah ditentukan.

c)      Jika situasi tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan No.2, carilah bangunan bertingkat yang bertulang baja (ferroconcrete building), gunakan tangga darurat untuk sampai ke lantai yang paling atas (sedikitnya sampai ke lantai 3).

d)     Jika situasi memungkinkan, pakai jaket hujan dan pastikan tangan kamu bebas dan tidak membawa apa-apa.

5. Gunung Meletus adalah gunung yang memuntahkan materi-materi dari dalam bumi seperti debu, awan panas, asap, kerikil, batu-batuan, lahar panas, lahar dingin, magma, dan lain sebagainya. Gunung meletus biasanya bisa diprediksi waktunya sehinggi korban jiwa dan harta benda bisa diminimalisir. Magma adalah cairan pijar yang terdapat di dalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan lebih dari 1.000 °C. Cairan magma yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai 700-1.200 °C. Letusan gunung berapi yang membawa batu dan abu dapat menyembur sampai sejauh radius 18 km atau lebih, sedangkan lavanya bisa membanjiri sampai sejauh radius   90 km. Tidak semua gunung berapi sering meletus. Gunung berapi yang sering meletus disebut gunung berapi aktif. Berbagai Tipe Gunung Berapi,                 

a)     Gunung berapi kerucut atau gunung berapi strato (strato vulcano),

b)     Gunung berapi perisai (shield volcano),

c)      Gunung berapi,

Ciri-ciri gunung berapi akan meletus Gunung berapi yang akan meletus dapat diketahui melalui beberapa tanda, antara lain :

a)     Suhu di sekitar gunung naik.

b)     Mata air menjadi kering

c)      Sering mengeluarkan suara gemuruh, kadang disertai getaran (gempa)

d)     Tumbuhan di sekitar gunung layu

e)     Binatang di sekitar gunung bermigrasi.

6. Angin puting beliung / angin ribut adalah angin dengan kecepatan tinggi yang berhembus di suatu daerah yang dapat merusak berbagai benda yang ada di permukaan tanah. Angin yang sangat besar seperti badai, tornado, dan lain-lain bisa menerbangkan benda-benda serta merobohkan bangunan yang ada sehingga sangat berbahaya bagi manusia. Puting Beliung secara resmi digambarkan secara singkat oleh National Weather Service Amerika Serikat seperti tornado yang melintasi perairan. Namun, para peneliti umumnya mencirikan puting beliung “cuaca sedang” berasal dari puting beliung tornado. Puting beliung cuaca sedang sedikit perusak namun sangat jauh dari umumnya dan memiliki dinamik yang sama dengan setan debu dan landspout. Mereka terbentuk saat barisan awan cumulus congestus menjulang di perairan tropis dan semitropis. Angin ini memiliki angin yang secara relatif lemah, dinding berlapis lancar, dan umumnya melaju sangat pelan. Angin ini sangat sering terjadi di Florida Keys. Puting Beliung Tornado merupakan secara harafiah sebutan untuk “tornado yang melintasi perairan”. Angin ini dapat terbentuk melintasi perairan seperti tornado mesosiklon, atau menjadi tornado darat yang melintas keluar perairan. Sejak angin ini terbentuk dari badai petir perusak dan dapat menjadi jauh lebih dahsyat, kencang, dan bertahan lebih lama daripada puting beliung cuaca sedang, angin ini dianggap jauh lebih membahayakan.              

7. Tanah Longsor, adalah tanah yang turun atau jatuh dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah. Masalahnya jika ada orang atau pemukiman di atas tanah yang longsor atau di bawah tanah yang jatuh maka sangat berbahaya. Tidak hanya tanah saja yang longsor karena batu, pohon, pasir, dan lain sebagainya bisa ikut longsor menghancurkan apa saja yang ada di bawahnya. Longsor atau sering disebut gerakan tanah adalah suatu peristiwa geologi yang terjadi karena pergerakan asa batuan atau tanah dengan berbagai tipe dan jenis seperti jatuhnya bebatuan atau gumpalan besar tanah. Secara umum kejadian longsor disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor pendorong dan faktor pemicu. Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang mempengaruhi suatu lereng yang curam,

namun ada pula faktor-faktor lainnya yang turut berpengaruh : Erosi  yang disebabkan sungai – sungai atau  gelombang laut yang menciptakan lereng-lereng yang terlalu curam lereng dari bebatuan dan tanah diperlemah melalui saturasi yang diakibatkan hujan lebat gempa bumi menyebabkan tekanan yang mengakibatkan longsornya lereng-lereng yang lemah gunung berapi menciptakan simpanan debu yang lengang, hujan lebat dan aliran debu-debu getaran dari mesin, lalu lintas, penggunaan bahan-bahan peledak, dan bahkan petir berat yang terlalu berlebihan, misalnya dari berkumpulnya hujan atau salju;                                       

8. Pemanasan global atau global warming. Pemanasan global atau global warming adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratanBumi. Suhu rata-rata global pada permukaan bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir.           

Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, “sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia” melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara berkembang. Akan tetapi masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut. Model iklim yang dijadikan acuan oleh projek IPCC menunjukkan suhu permukaan global akan meningkat 1.1 hingga 6.4 °C (2.0 hingga 11.5 °F) antara tahun 1990 dan 2100. Perbedaan angka perkiraan itu disebabkan oleh penggunaan skenario-skenario berbeda mengenai emisi gas-gas rumah kaca di masa mendatang, serta model-model sensitivitas iklim yang berbeda. Walaupun sebagian besar penelitian terfokus pada periode hingga 2100, pemanasan dan kenaikan muka air laut diperkirakan akan terus berlanjut selama lebih dari seribu tahun walaupun tingkat emisi gas rumah kaca telah stabil. Ini mencerminkan besarnya kapasitas panas dari lautan.           

Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrim, serta perubahan jumlah dan pola presipitasi.            

Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan. Beberapa hal-hal yang masih diragukan para ilmuwan adalah mengenai jumlah pemanasan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, dan bagaimana pemanasan serta perubahan-perubahan yang terjadi tersebut akan bervariasi dari satu daerah ke daerah yang lain. Hingga saat ini masih terjadi perdebatan politik dan publik di dunia mengenai apa, jika ada, tindakan yang harus dilakukan untuk mengurangi atau membalikkan pemanasan lebih lanjut atau untuk beradaptasi terhadap konsekuensi-konsekuensi yang ada. Sebagian besar pemerintahan negara-negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto, yang mengarah pada pengurangan emisi gas-gas rumah kaca.         

9.  Kekeringan, Perlu dibedakan antara kekeringan (drought) dan kondisi kering (aridity). Kekeringan adalah kesenjangan antara air yang tersedia dengan air yang diperlukan, sedangkan ariditas (kondisi kering) diartikan sebagai keadaan jumlah curah hujan sedikit. Kekeringan (kemarau) dapat timbul karena gejala alam yang terjadi di bumi ini. Kekeringan terjadi karena adanya pergantian musim. Pergantian musim merupakan dampak dari iklim. Pergantian musim dibedakan oleh banyaknya curah hujan. Pengetahuan tentang musim bermanfaat bagi para petani untuk menentukan waktu tanam dan panen dari hasil pertanian. Pada musim kemarau, sungai akan mengalami kekeringan. Pada saat kekeringan,sungai dan waduk tidak dapat berfungsi dengan baik. Akibatnya sawah-sawah yang menggunakan sistem pengairan dari air hujan juga mengalami kekeringan. Sawah yang kering tidak dapat menghasilkan panen. Selain itu, pasokan air bersih juga berkurang. Air yang dibutuhkan sehari-hari menjadi langka keberadaannya.Kekeringan pada suatu kawasan merupakan suatu kondisi yang umumnya mengganggu keseimbangan makhluk hidup. Kondisi kekeringan dapat ditinjau dari berbagai segi, diantaranya:

a)     Kekeringan meteorologis (meteorological drought)

b)     Kekeringan pertanian (agricultural drought)

c)      Kekeringan hidrologis (hydrological drought)

d)     Kekeringan sosial – ekonomi (socio – economic drought).    

Beberapa cara untuk mengantisipasi kekeringan, diantaranya:

a)       membuat waduk (Dam) yang berfungsi sebagai persediaan air di musim kemarau. Selain itu waduk dapat mencegah terjadinya banjir pada musim hujan,

b)     membuat hujan buatan untuk daerah-daerah yang sangat kering,

c)     reboisasi atau penghijauan kembali daerah-daerah yang sudah gundul agar tanah lebih mudah menyerap air pada musim penghujan dan sebagai penyimpanan cadangan air pada musim kemarau.  

Dengan demikian meskipun daerah tersebut rawan bencana dengan jumlah penduduk yang besar jika diimbangi dengan ketetahanan terhadap bencana yang cukup. Bencana berarti juga terhambatnya laju pembangunan. Berbagai hasil pembangunan ikut menjadi korban sehingga perlu adanya proses membangun ulang. Kehidupan sehari-hari juga menjadi tersendat-sendat. Siswa yang hampir menempuh ujian terpaksa berhenti bersekolah.          

Kenyataan seperti ini berarti pula muncul kemungkinan kegagalan di masa mendatang. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga menjadi sulit padahal penggantinya juga tidak bisa diharapkan segera ada.

6.         Analisa penanganan bencana alam terpadu dengan mengunakan SWOT. Bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia sering terjadi seketika dan sulit diprediksi kapan akan terjadi sehingga menimbulkan banyak persoalan dalam penanganannya. Dari kasus-kasus bencana alam yang terjadi diperlukan suatu persepsi kemungkinan ancaman bentuk bencana alam sehingga ada suatu upaya dalam menanggulangi bencana secara terkoordinir meliputi upaya pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan oleh semua komponen bangsa mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, TNI serta Instansi pemerintah maupun non pemerintah secara berkesinambungan untuk memberikan prosedur tetap penanggulangan bencana alam yang terintegrasi dan terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di wilayah terkaitnya sesuai peran, fungsi dan tugas yang diatur dalam peraturan perundangan sehingga dapat meminimalkan korban yang terjadi akibat bencana.                 

Dalam pola pandangan ini penulis memberikan gambaran dan penjelasan dengan mengunakan sistem SWOT  kepanjangan dari Strengths, Weaknesses, Opportunities dan Threat dan merupakan the performance audit yang selalu dibutuhkan oleh suatu organisasi.  Strengths  dan  Weaknesses  merupakan factor internal sedangkan Opportunitiesdan Threatmerupakan factor eksternal.  

Strengths (kekuatan)yang diperhitungkan sebagai berikut ;

1)             Sesuai dengan UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI bertugas pokok melaksanakan operasi militer perang (OMP) serta operasi militer selain perang (OMSP), didalam tugas operasi militer selain perang salah satunya adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, dengan telah diundang-undangkannya tugas TNI maka dalam pelaksanaan tugasnya TNI telah memiliki landasan hukum yang kuat dan menyeluruh sesuai perkembangan maupun kebutuhan pelaksanaan tugas di wilayah tanggung jawab masing-masing.                                    

2)         Penggunaan kekuatan TNI-AD dalam membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan yang bertujuan mencegah berkembangnya kerugian, baik jiwa maupun harta benda rakyat dan membantu mengatasi kesulitan rakyat agar tidak menimbulkan akibat yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa dilaksanakan melalui kemampuan pembinaan teritorial dan dukungan. Beberapa kasus bencana alam yang terjadi di wilayah Indonesia yang merupakan permasalahan yang harus ditangani oleh pemerintah maupun keterlibatan TNI- khususnya TNI-AD sesuai peran, fungsi, dan tugas baik tugas bantuan pada pemerintah maupun tugas dalam membantu kesulitan rakyat diantaranya tugas membantu menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan.

3)          Pemberdayaan kekuatan berupa sumber daya manusia diberbagai institusi yang peduli terhadap bencana alam.  Sumber  daya manusia yang tersedia di wilayah Kabupaten sangat beragam tingkat kepakarannya merupakan sumber daya manusia yang potensial untuk pengelolaam bencana alam. 

4)           Forum komunikasi muspida yang telah terbina semenjak diharapkan akan memudahkan koordinasi antar instansi ketika terjadinya bencana yang selama ini terasa berjalan kurang mulus. Koordinasi juga tidak sebatas pada masa tanggap darurat, namun juga termasuk pada masa pra-bencana dan pasca bencana. Selain itu koordinasi yang erat akan memperlancar perumusan RO dan Protap bersama dalam penanggulangan bencana di daerah.               

 

Weakness (Kelemahan) yang dapat perhitungkan sebagai berikut;

1)      Konsep profesionalisme TNI terutama Kodim dalam penanggulangan bencana di daerah ke depan bukan hanya dengan “pengabdian” namun tanpa adanya dukungan administrasi yang cukup dari Pemda ketika melaksanakan civic mission dalam rangka mitigasi bencana seperti yang sering dilaksanakan selama ini, namun yang diharapkan adalah konsep “profesional” dalam arti yang sesungguhnya dalam artian peran dan beban tugas yang  diemban TNI terutama Kodim selama proses pelaksanaan penanggulangan bencana mulai dari fase pra-bencana, tanggap darurat dan pasca bencana setimpal dengan perhatian dan dukungan anggaran yang diberikan Pemda melalui BPBD selain itu tingkat kemampuan ( kualitas ) anggota akan berpengaruh dalam berkomunikasi kepada masyarakat, sehingga kondisi ini perlu dicermati sebagai prioritas pembinaan kedalam untuk mendukung pelaksanaan Komunikasi Sosial secara optimal. Selain itu masih lemahnya pemahaman aparat Kodim tentang konsep kemanunggalan TNI-Rakyat di era reformasi, sehingga pola-pola yang diterapkan di lapangan masih digunakan pola lama ketika TNI menjadi bagian dari penguasa. Hal ini ditunjukkan dengan masih terdapat sifat arogansi para aparat Kodim, sehingga berakibat pada terbentuknya opini publik yang negatif terhadap di tengah-tengah masyarakat. Ditambah lagi Tingkat pendidikan formal yang dimiliki sebagian besar aparat Kodim serta minimnya pengetahuan teknis tentang penanggulangan akibat bencana merupakan suatu kelemahan. Hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas pencapaian sasaran seperti yang diharapkan.     

2)        Sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang belum memadai atau masih terbatas, harus dapat diantisipasi sebelum operasional kegiatan agar disiapkan, sehingga tidak menghambat dalam pelaksanaannya. Perlu diingat bahwa batas kemampuan Kodim adalah untuk menggelar operasi kemanusiaan yakni dari segi mobilitas, kemampuan angkut, hospitalisasi dan anggaran menjadikannya kelemahan dalam penanganan penanggulangan bencana di daerah.

3)      Tidak terdapatnya Program pelatihan penanggulangan bencana alam pada program TNI khususnya di Komando Kewilayah, sehingga belum adanya sinkronisasi dalam pembuatan RO BPBD.

4)       Struktur organisasi tim pengarah dalam Perka BNPB No 3 tahun 2008 tentang pembentukan BPBD menjadi kendala bagi Kodim untuk melaksanakan koordinasi dalam proses perencanaan serta membuat konsep perumusan tugas dan peran seluruh instansi terutama pada saat tanggap bencana.     

5)      Perubahan kebijaksanaan dalam penanggulangan bencana pasca diterbitkannya UU no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana turut mempercepat perubahan di daerah dalam membentuk BPBD, sedangkan TNI belum ditempatkan pada posisi  peran yang jelas dalam penanganan bencana sehingga menyebabkan ketidakfokusan dalam permasalahan penanggulangan bencana dan banyak kebijakan yang diambil kurang tepat pada sasaran. 

Opportunity(peluang) yang dimiliki sebagai berikut :

1)        Otonomi daerah memberi kebebasan bagi Pemda dalam mewujudkan apa yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 24 tahun 2007 salah satunya ialah membentuk BPBD. Dengan terbentuknya BPBD diharapkan peran dan tugas bagi Komando Kewilayahan dalam hal ini Kodim dalam penanggulangan bencana dapat dirumuskan dengan jelas sehingga kendala yang dihadapi selama ini akibat keterbatasan kemampuan yang dimiliki Kodim dapat teratasi.

2)         Peluang saat ini memang hanya TNI yang siap setiap saat dan siap bergerak dimanapun bencana terjadi. Hal ini merupakan nilai jual TNI khususnya Kodim  dalam memberikan masukan kepada political stakeholder atau pemegang kebijakan di daerah untuk memberikan legislasi hukum bagi anggota Kodim agar terlibat aktif tidak hanya sebatas sebagai tim pelaksana pada saat tanggap bencana namun juga diharapkan dapat lebih berperan pada saat masa pra-bencana dan pasca bencana melalui metode binternya.        

3)         Peluang berikutnya adalah dengan keterbatasan itulah menjadikannya peluang untuk peran dan tugas Kodim agar dapat dirumuskan lebih spesifik dalam peraturan perundangan daerah sehingga apa yang dilakukan oleh Kodim ketika berpartisipasi dalam usaha penanggulangan bencana selalu didukung oleh Pemda terutama mengenai masalah dukungan. Oleh karena itu peluang bagi Kodim untuk mengkoordinasikan pemegang kebijakan agar mengubah struktur organisasi tim pengarah BPBD sehingga menambah posisi jabatan staf dan tidak membatasi jumlah anggota suatu instansi yang akan ditempatkan menjadi staf tim pengarah.

4)         Dalam organisasi BPBD yang sudah terbentuk di pemda saat ini Kodim dapat memberikan wakilnya untuk duduk dalam keanggotaan tim pengarah BPBD tidak hanya sebagai perwira penghubung juga sebagai staf gabungan dalam staf tim pengarah BPBD sehingga mampu memberikan peluang bagi Kodim untuk memudahkan koordinasi. Selain itu untuk mendapatkan dukungan bagi Kodim dalam penanggulangan bencana maka diperlukan suatu strategi sehingga peran dan tugas Kodim dalam penanggulangan bencana di daerah terumuskan dengan baik. Dengan terumuskan peran dan tugas Kodim sebagai bagian BPBD dalam penanggulangan bencana didaerah maka diharapkan tercipta win-win solution antara Kodim dan Pemda setempat.

 

Threat (ancaman)    yang dapat berupa antara lain sebagai berikut

1) Adanya wacana Otonomi vs Sentralisasi, berdasar UU no 24 tahun 2007, BPBD dibentuk dengan koordinasi BNPB. Bagaimana daerah tetap dapat mempertahankan otonomi dalam melakukan penanggulangan bencana? Akan repot bila segala sesuatunya mesti minta "petunjuk" dari Pusat. Sedangkan terjadinya bencana tidak dapat diperkirakan kepastiannya selain itu dari segi pertahanan dengan kondisinya negara yang tidak stabil dibidang ekonomi apabila terjadi bencana akan mudah mengakibatkan konflik dan serangan yang datang dari luar negara, sehingga dalam proses benca alam ini harus benar-benar diperhatikan dalam penangananya oleh semua pihak komponen bangsa.          

2) Belum jelasnya penataan penempatan struktur organisasi BPBD untuk keterlibatan TNI pada penanggulangn bencana alam di daerah yang dapat menyebabkan sulitnya koordinasi dilapangan apabila terjadinya bencana alam sewaktu-waktu sehingga terjadinya benturan-beruran di lapangan. Ini yang menyebabkan adanya penyusupan politik adu domba yang datang dari pihak luar maupun dalam negeri yang akhirnya memicu keamanan dan kesetabilan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Analisa strategi Alternatif.           Analisa SWOT akan menghasilkan beberapa strategi alternatif yang disusun dalam bentuk formulasi strategi. Hal tersebut didapatkan dari penelitian dan penilaian terhadap faktor kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman/tantangan. Sedangkan proses penyatuannya menggunakan model TOWS Matriks. Aplikasinya, tidak semua rencana strategi yang telah disusun dalam tabel TOWS matriks akan dioperasionalkan semuanya. Strategi yang dapat digunakan dipilih dari strategi yang mampu memecahkan isu strategis organisasi. Analisa TOWS Matriks dilakukan untuk menyusun formulasi strategis dengan cara mengawinkan kekuatan dengan peluang (SO Strategy) dimana penyusunannya menggunakan semua kekuatan untuk merebut peluang, kekuatan dengan ancaman (ST Strategy) dimana penggunaannya semua kekuatan untuk mengatasi ancaman, kelemahan dengan peluang (WO Strategy) dimana meminimalkan kelemahan untuk memanfaatkan peluang yang ada dan kelemahan dengan ancaman (WT Strategy) dimana meminimalkan kelemahan untuk menghindari ancaman.[2]

S-O Strategy dalam pendekatan kualitatif Kearns dapat diidentikkan dengan Strategi Comparative Advantages yang menggabungkan 2 unsur Kekuatan dan Peluang sedemikian hingga menciptakan kemungkinan pengembangan organisasi secara lebih cepat. Dalam pembahasan analisa ini, dipertimbangkan strategi – strategi diantaranya               

1) penguatan UU TNI No 34 Tahun 2014 tentang OMSP;

2) Pengunaan kekauaran personel BPBD dan TNI;

3) Perubahan manejemen pada saat mengadapi kejadian bencana alam.       

S-T Strategy dalam pendekatan kualitatif Kerns dapat diidentikkan dengan Strategi Mobilization yang merupakan perpaduan antara kekuatan yang dimiliki dengan potensi ancaman yang berasal dari luar organisasi. Strategi yang dihasilkan harus berupaya untuk memobilisasi semua sumber daya kekuatan organisasi sedemikian hingga dapat melemahkan ancaman dari luar tersebut, bahkan bilamana memungkinkan dapat merubah ancaman menjadi peluang. Dalam pembahasan analisa ini dipertimbangkan strategi – strategi diantaranya

1) Mempelopori kerjasama tehnis dalam membentuk struktur organisasi BPBD antara TNI dan Pemda;

2) Merubah mindset publik tentang bahaya ancaman bencana alam yang swaktu-waktu tiba bisa memakan banyak korban jiwa dan harta benda;

3) Mengadakan sosialisasi tentang waspada terhadap kemungkinan benca yang datang pada musim kemarau atau penghujan.  

W-O Strategy dalam pendekatan kualitatif Kerns dapat diidentikkan dengan Strategi Divestment/Investmentyang merupakan perpaduan antara kelemahan yang dimiliki oleh organisasi dengan peluang yang tersedia di luar. Pilihan yang diperoleh adalah pilihan yang bersifat kabur atau belum jelas apakah bisa menyelesaikan masalah atau malah memperkeruh suasana. Walaupun peluang tersebut sangat menggiurkan namun tetap sangat sulit untuk digunakan karena kekuatan yang dimiliki tidak cukup untuk mengaplikasikannya. Dengan demikian, pilihan keputusan yang bisa diambil adalah memberikan peluang yang tersedia kepada organisasi lainnya atau tetap memaksakan diri untuk mengambil peluang tersebut dalam artian berinvestasi. Dalam pembahasan analisa ini dipertimbangkan strategi – strategi diantaranya

1) Mengupayakan Tripartit          ( Kodim-Pemda-BPBD ) dalam penyusunan RO atau Protap;

2) Mengusulkan perubahan kekuatan personel baik secara kuantitas maupun kualitas dalam penanganan penganggulangan bencana dan pengungsi di daerah;

3) Meningkatkan kemampuan dan mobilitas personel melalu pelatihan protap penanggulangan bencana alam dan pengungsi secara bersama-sama antara TNI-BPBD;           

 

W-T Strategy dalam pendekatan kualitatif Kerns dapat diidentikkan dengan Strategi Damage Control yang merupakan kondisi terlemah dari keseluruhan strategi alternatif yang ada. Hal ini disebabkan oleh pertemuan antara kelemahan yang ada pada organisasi dengan ancaman yang datang dari luar organisasi sehingga sebuah keputusan yang tidak tepat atau salah  akan berdamak bencana bagi organisasi. Strategi yang dapat diterapkan dalam hal ini adalah Damage Control (mengendalikan kerugian) yang dilakukan untuk mengurangi kerugian terhadap organisasi melebihi dari yang diperkirakan. Dalam pembahasan analisa ini dipertimbangkan strategi – strategi diantaranya

1)   Perumusan peran dan fungsi kodim untuk penanggulangan bencana;

2) Legislasi konsep pengabungan militer-sipil dalam Tim BPBD;

3) Perumusan RO dan Protap penanggulangan Bencana bersama antara Kodim dan Pemda

 

7.         Strategi mengintegrasikan peran Kodim dan Pemda dalam penganggulangan Bencana Alam.  Dari hasil analisa tersebut diatas, maka dapat dipilih dan dikombinasikan berbagai strategi alternatif dari seluruh strategi alternatif hasil analisa ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa strategi-strategi yang akan ditentukan tersebut dinilai dapat memecahkan permasalahan sesuai dengan isu strategi dalam konsepsi perumusan peran dan fungsi Kodim untuk penanggulangan bencana dapat dibagi menjadi tiga yakni :

Strategi 1 : Legislasi konsep staf gabungan militer-sipil dalam Tim Pengarah BPBD diantaranya sebagai berikut.

1) Tujuan.  Meletakkan landasan konsep staf gabungan militer-sipil dalam BPBD yang sampai saat ini belum terlaksana dalam keanggotaan tim pengarah BPBD. Ini karena terganjal oleh Perka BNPB No 3 tahun 2008 tentang bentuk struktur tim pengarah dan pembatasan jumlah keanggotaan tim pengarah bagi setiap instansi.

2) Sasaran. Merumuskan job discription bagi staf gabungan militer-sipil dalam tim pengarah yang berfungsi sebagai penghubung untuk mengoptimalisasi hubungan antara Komando Kewilayahan dan Pemda serta mengkoordinasikan kepentingan militer (Komando Kewilayahan) dan kepentingan sipil (Pemda) sehingga bisa sinergis dan selaras dalam usaha usaha penanggulangan bencana di daerah.

3) Upaya yang dilaksanakan. Untuk mengimplementasikan strategi yang telah dikonsepkan maka perlu dijabarkan menjadi beberapa upaya dalam rangka mewujudkan konsep peran dan tugas Kodim dalam penanggulangan bencana di daerah sebagai perwujudan Operasi Militer Selain Perang dalam rangka pertahanan negara. Legislasi konsep staf gabungan militer-sipil dalam Tim Pengarah BPBD. Belum terbentuknya BPBD di beberapa daerah dapat dimanfaarkan oleh Kodim menjadi sebuah peluang untuk mendesak Kepala Daerah sebagai policy stakeholder agar dapat merubah kebijakan yang ada. Hal ini dikarenakan sampai saat ini konsep staf gabungan militer-sipil dalam tim pengarah masih belum bisa dilaksanakan karena terganjal oleh Perka BNPB No 3 tahun 2008 tentang bentuk struktur tim pengarah dan pembatasan jumlah keanggotaan tim pengarah bagi setiap instansi. Sehingga dengan desakan tersebut diharapkan konsep staf gabungan militer-sipil dalam tim pengarah BPBD dapat diterima. Konsep tersebut sangat penting bagi Komando Kewilayahan dikarenakan posisi tersebut merupakan legislasi bagi TNI agar dapat ikut lebih berperan serta dalam setiap tahapan penanggulangan bencana melalui optimalisasi pembinaan teritorial, tidak hanya pada masa tanggap darurat namun juga pada masa pra-bencana dan pasca bencana.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai langkah-langkah apa yang harus dilakukan Kodim dalam mendesak Kepala Daerah agar dapat merubah kebijakan yang ada, dengan tetap mengikuti prosedur dan proses perumusan kebijakan publik :

* Proses desakan Kodim kepada Pemda dalam proses perumusan kebijakan Publik. Disini ada 3 langkah yang harus dilakukan Kodom yakni :

1) Memberikan masukan untuk perubahan Perka BNPB No 3 tahun 2008. Konsep staf gabungan militer-sipil dalam susunan organisasi tim pengarah sangatlah strategis bagi Kepala BPBD kedepan dalam rangka pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana. Kecepatan, keefektifan dan efisiensi dalam pengambilan keputusan sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini dikarenakan operasi penanggulangan bencana merupakan operasi yang sangat kompleks jika dibanding penanganan operasi yang lain dan perlu diingat bahwa operasi ini melibatkan banyak elemen masyarakat yang memiiliki banyak perbedaan kepentingan, perbedaan doktin pelibatan dan perbedaan budaya. Sehingga diharapkan dengan adanya staf gabungan militer-sipil dalam tim pengarah BPBD maka segala perbedaan yang ada dapat tereduksi sehingga tidak terjadi miskoordinasi di lapangan.

2) Melakukan Binter dan Operasi Penggalangan. Dalam proses perumusan kebijakan publik, sebelum agenda pemerintah dirumuskan oleh DPRD dan Kepala Daerah, agenda pemerintah harus terlebih dulu manjadi problema publik. Dan untuk menjadikan suatu suatu permasalahan menjadi problema publik maka permasalahan tersebut harus bisa menjadi pembicaraan atau issu yang berkembang di masyarakat luas, baik itu melalui media massa maupun didalam pembicaraan di forum-forum yang dipimpin oleh Tomas, Toga maupun Todat. Untuk menciptakan kondisi tersebut, maka Kodim berperan untuk menyampaikan masukan kepada masyarakat melalui media massa maupun para Tokoh masyarakat melalui kegiatan binter yang dilakukan melalui satuan-satuan teritorialnya; serta operasi penggalangan sehingga masyarakat, tokoh- tokoh berpengaruh dan media memberi tempat bagi issu ini untuk menjadi problem publik. Tema yang diusung ialah kombinasi militer dan sipil akan menciptakan koordinasi yang lebih baik kedepan dalam penanggulangan bencana. Hal ini dapat di lihat dari fakta selama ini, peran serta TNI yang begitu dominan di masa tanggap bencana akan berjalan apik apabila dikombinasikan dengan pemikiran dan peran serta instansi sipil dalam rangka mitigasi bencana.

3) Mendesak issu yang menjadi problem publik masuk menjadi agenda Pemerintah. Ini dilakukan dengan cara memberikan masukan dan desakan kepada policy stakeholder atau penentu kebijakan (Kepala Daerah) melalui forum Muspida sehingga dengan demikian, Kepala daerah dapat membawa issu ini kepada DPRD untuk di rumuskan lebih lanjut menjadi suatu kebijakan yang lebih memilhak kepada TNI. Titik berat kebijakan ini yakni dapat memberikan perubahan pada Perka BNPB No 3 tahun 2008 tentang bentuk struktur tim pengarah dan pembatasan jumlah keanggotaan tim pengarah bagi setiap instansi.

 

Strategi 2 : Perumusan RO dan Protap Penanggulangan Bencana bersama antara Kodim dan Pemda diantaranya sebagai berikut;

1) Tujuan. Merumuskan format standar yang menjadi framework bagi BPBD dalam proses perencanaan untuk menghasilkan RO dan Protap bersama tentang penanggulangan bencana di daerah.

2) Sasaran. Merumuskan RO dan Protap tentang penanggulangan bencana. RO yang dirumuskan berisi tentang rencana mitigasi pada masa pra-bencana, rencana kontijensi pada masa tanggap darurat dan rencana rehabilitasi pada masa pasca bencana. Sedangkan Protap yang dirumuskan berisi tentang Doktrin gabungan bagi Staf yang berada dalam PuskodalOps BPBD yang berguna dalam proses pengambilan keputusan.         

3) Upaya yang dilaksanakan. Dalam pembuatan perumusan RO dan Protap Penanggulangan Bencana bersama antara Kodim dan Pemda. Setelah konsep staf gabungan dalam keanggotaan Tim Pengarah BPBD dapat diwujudkan dimaka Kodim dapat memulai memberikan masukan kepada BPBD tentang framework yang dapat dipakai dalam proses perencanaan sebagai acuan bagi setiap instansi dalam menghadapi bencana sehingga tercipta kejelasan peran dan tugas pokok masing masing instansi tersebut. Konsep kerangka kerja atau framework yang dimaksud terwujud dalam suatu Integrated Mission Planning Process (IMMP) yang dilakukan oleh staf dalam Puskodalops PB. Ada 3 tahap yang akan dilaksanakan dalam merumuskan RO dan protap PB bersama antara Kodim dan Pemda yakni :

1) Perumusan konsep struktur tim pengarah BPBD yang akan diusulkan adalah sebagai berikut :

a) Kepala BPBD (Sipil). Dijabat secara independen, bukan PNS dan anggota TNI/Polri maupun bukan pejabat ex-officio seperti yang ada selama ini.

b) Kepala Staff BPBD (Militer). Dijabat oleh Perwira Penghubung Kodim.                   

c) Staf Gabungan : Merupakan gabungan anggota TNI dan Instansi Sipil yang bertugas sebagai staf dalam keanggotaan tim pengarah.   


BERITA LAINNYA

 

 

KOMANDAN
KASDIM
GALERI FOTO
PENGUMUMAN

PENGUNJUNG